πŸ“ŠKK Gabungan (K/I/2) πŸ“‹MT (Terpisah) 🚫Tanpa THR

SPT PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI

πŸ‘© FELIYANTI β€” TK/0

Tahun Pajak 2026 β€’ Dilaporkan Maret 2027 β€’ Formulir 1770
STATUS: MENIKAH TERPISAH (MT) β€” FILING TERPISAH

πŸ“‹ Dasar Hukum & Status

UU No. 7/2021 (HPP) β€’ PP No. 9/2021 (Pelaksanaan UU HPP) β€’ PMK No. 184/2023 (PTKP) β€’ PP No. 58/2023 (TER)

Dalam status MT, istri memilih untuk melaporkan SPT secara terpisah dari suami. PTKP yang digunakan: TK/0 (Rp 54.000.000). PPh terutang dihitung secara proporsional berdasarkan penghasilan neto masing-masing.

πŸ“‹ Dasar Hukum Perhitungan
PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi
Tarif TER Bulanan Kategori B (K/2): 0,25% untuk bruto s/d Rp 6.500.000

1 Hitung Penghasilan Neto Setahun

Komponen Perhitungan Nilai
Gaji Bruto Setahun (12 bulan) Rp 4.500.000 Γ— 12 Rp 54.000.000
Tunjangan Hari Raya (THR) 1 bulan gaji Rp 4.500.000
Total Penghasilan Kotor Rp 58.500.000
Biaya Jabatan (5% s.d. Rp 500.000/bulan) 5% Γ— Rp 4.500.000 Γ— 12 - Rp 2.925.000
PENGHASILAN NETO SETAHUN Rp 58.500.000 - Rp 2.925.000 Rp 55.575.000

2 Hitung PPh Terutang β€” Metode Proporsional (MT)

πŸ“ Konsep: Metode Proporsional

Dalam status MT (Menikah Terpisah), PPh terutang dihitung dari penggabungan suami istri dengan PTKP gabungan, lalu dialokasikan secara proporsional berdasarkan penghasilan neto masing-masing.

Porsi PPh = (Penghasilan Neto Istri Γ· Total Neto Gabungan) Γ— Total PPh Terutang
Langkah Perhitungan Nilai
Total Penghasilan Neto Gabungan Rp 80.275.000 + Rp 55.575.000 Rp 135.850.000
PTKP Gabungan (K/I/2) Rp 67.500.000 + Rp 54.000.000 - Rp 121.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 14.350.000
Tarif PPh Pasal 17 UU HPP PKP s.d. Rp 60 juta 5%
Total PPh 21 Terutang Setahun 5% Γ— Rp 14.350.000 Rp 717.500
Rasio Feliyanti Rp 55.575.000 Γ· Rp 135.850.000 40,91%
PORSI PPh FELIYANTI 40,91% Γ— Rp 717.500 Rp 293.490

3 Perbandingan dengan Bukti Potong A1

Pos Nilai
A. PPh Terutang Proporsional (MT) Rp 293.490
B. Kredit Pajak (Bukti Potong 1721-A1) β€” Dari Laporan Employer Payroll β€”
γ€€Potongan Jan-Nov (TER 0%) Rp 0
γ€€Potongan Mei (THR) β€” TER 2% Rp 180.000
γ€€Potongan Desember (Des 24) Rp 0
γ€€Total Kredit Pajak Rp 180.000
Catatan: PPh 21 THR Mei = TER 2% Γ— Rp 4.500.000 Γ— 12/12 Γ— 1 = Rp 180.000

πŸ“Š Hasil Akhir SPT Tahunan 2026 β€” FELIYANTI

PPh TERUTANG (MT)
Rp 293.490
40,91% dari Rp 717.500
KREDIT PAJAK (A1)
Rp 180.000
Potongan THR Mei
KURANG BAYAR
Rp 113.490
Wajib setor mandiri

β‘£ Langkah Setor PPh 29 via e-Billing

⚠️ PENTING: Wajib menyetor PPh 29 SEBELUM melaporkan SPT Tahunan ke DJP Online.

  1. 1 Login ke DJP Online di pajak.go.id dengan NPWP & kata sandi
  2. 2 Klik menu Bayar β†’ e-Billing
  3. 3 Isi data e-Billing:
      β€’ Jenis Pajak: 411127 β€” PPh 21/26 Orang Pribadi
      β€’ Jenis Setoran: 200 β€” Masa Desember
      β€’ Masa Pajak: 12 / 2026
      β€’ Jumlah Setor: Rp 113.490
  4. 4 Klik Simpan, lalu Cetak Kode Billing (atau catat nomor billing-nya)
  5. 5 Bayar melalui ATM / Internet Banking / Mobile Banking sesuai bank yang dipilih
  6. 6 Setelah pembayaran terverifikasi, simpan bukti pembayaran untuk dilampirkan saat e-Filing SPT Tahunan

⚠️ Catatan Penting untuk Pelaporan Maret 2027